kewilayahan Provinsi DKI Jakarta
Di dalam ilmu geografi ini kita pernah mendengar kata "WILAYAH", apakah itu yang dimaksud dengan Wilayah ? Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Wilayah ialah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur yang terbuat padanya yang batas dan sistimnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau fungsional. Sedangkan menurut Bintarto (1982) Wilayah adalah salah satu konsep yang sangat penting dalam studi geografi.
Provinsi DKI Jakarta mempunyai luas daratan 661,52 km2 dan lautan seluas 6.977,5 km2 serta tercatat ±110 pulau yang tersebar di Kepulauan Seribu. Secara administrasi, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi 5 wilayah Kotamadya dan 1 Kabupaten Administrasi yaitu Jakarta Pusat dengan luas daratan 47,90 km2; Jakarta Utara dengan luas daratan 154,01 km2, Jakarta Barat dengan luas daratan 126,15 km² ,Jakarta Selatan dengan luas daratan 145,73 km² ,Jakarta Timur dengan luas daratan 187,73 km² dan Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu.
Jumlah penduduk Provinsi DKI Jakarta 9.041 juta jiwa dengan kepadatan penduduk 13.667,01 jiwa per km2. Jakarta mengucapkan tropis, dengan suhu tahunan rata-rata 27°C dengan kelembaban 80-90%. Karena terletak di dekat garis khatulistiwa, arah angin dipengaruhi oleh angin musim. Angin musim barat bertiup antara November dan April, sedang angin musim timur antara Mei dan Oktober. Curah hujan rata-rata 2.000 mm, curah hujan paling besar sekitar bulan Januari dan paling kecil pada bulan September.
Provinsi DKI Jakarta terletak disebelah Selatan Laut Jawa; Timur berbatasan dengan Kabupaten/Kota Bekasi , sebelah Selatan dengan Kabupaten/Kota Bogor dan Depok serta sebelah Barat dengan Kabupaten/Kota Tangerang. Lokasi Provinsi DKI Jakarta yang strategis di Kepulauan Indonesia menjadikan Jakarta pintu gerbang utama dalam perdagangan antar pulau dan hubungan Internasional dengan pelabuhan utamanya Tanjung Priok dan Bandara Soekarno Hatta.
Nama kota JAKARTA dapat kita telusuri mulai abad ke-14. Kota ini pada masa itu masih bernama Sunda Kelapa, yakni sebagai pelabuhan kerajaan Pajajaran. Kemudian, pada tanggal 22 Juni 1527, oleh Fatahillah, nama Sunda Kelapa diganti menjadi Jayakarta. Dalam perjalanannya dari masa ke masa, nama Jayakarta pun mengalami perubahan.
Menurut catatan, pada 4 Maret 1621, Belanda untuk pertama kalinya membentuk pemerintahan kota di tempat ini, yang diberi nama Stad Batavia; Sampai dengan menentang pemerintahan Jepang, sebelum tanggal 8 Januari 1935 (masa awal dimulainya pemerintahan Jepang), nama Batavia tetap dipertahankan. Pada masa pemerintahan Jepang diubah menjadi Jakarta (Jakarta Toko Betshu Shi) dan setelah kemerdekaan Indonesia, tepatnya pada bulan September 1945, pemerintah kota Jakarta diberi nama “Pemerintah Nasional Kota Jakarta”. Sejak itu nama Jakarta tidak mengalami perubahan lagi sampai sekarang.
Melengkapi keabsahan keberadaan kota Jakarta, tanggal 22 Juni – tanggal digantinya nama Sunda Kelapa menjadi Jayakarta — melalui Keputusan DPR Kota Sementara No. 6/D/K/1956, ditetapkan sebagai hari jadi kota Jakarta.